Selasa, 16 Juni 2015

Tugas softskill, bahasa inggris bisnis, video wawancara

Nama kelompok : 1. Laraswati
                            2. Ade Wilistiany


https://www.youtube.com/watch?v=0oTKqvK3ehw&feature=youtu.be




Hello everyone,
let me introduction my group
My name is laras , and she is my friend . . .
My name is ade ..
We are from gunadarma university class for ea23
Today , we will practice for english conversation for comunication bisnis talk
Okeyh , enjoy this video

Ade      : Excuse me, Sis . May I come in?
laras    : Yes. Please, come in and have a seat.
Ade      : Thank you, sis .
laras    : So, your name is ade , right?
Ade      : Yes, that is right, Sis.
Laras    : Very well, my name is laras. I am the head of the human resource department of this hotel company.
Ade      : Nice to meet you, Sis.
Laras    : How are you this morning, Ade?
Ade      : I’m perfectly fine, Sis. Thank you, and how about you?
Laras    : I’m fine too. Thank you. So, do you know what we are going to do, Ade?
Ade      : Yes, Sis. I was emailed and called by phone in order to have a job interview session from this company three days ago. So, now here I’m going to be having an interview job session with you.
Laras    : Very well. Can you tell me about your self, Ade ?
Ade      : My name is ade .  I’m 21 years old. I graduated from one of gunadarma university . I took management as my major. I love cooking and browsing . cooking and browsing  both improve my health mentally and physically.
laras    : You applied to be our Junior Hotel Manager. Do you have any experience of this job?
Ade     : No, Sir. I am a fresh graduate. This is my first time to apply a full time job.
Laras    : What makes you decide to apply for Junior Hotel Manager position?
Ade      : I think Junior Hotel Manager is an appropriate job position for me. I find it attractive and interesting as well. Due to the management major I took, I’m sure that my skills and talents will be conducive to this company’s success. I can also see a bright future of my career by joining this company.
laras    : Very well. So, what is your strength and weakness point?
Ade      : My strength is my cheerfulness, my carefulness, my strong will to learn new things, and my skill to work under pressures and as a team. My weakness is my phobia of dark.
Laras    : Well, it was a great time to have a little talk with you, Sinta. We will announce the result of your interview in a week. Thank you for coming here.
Ade    : Yes. Thank you, Sir.


Sabtu, 30 Mei 2015

Tugas bahasa inggris bisnis 2 softskill Looking for A Job (Wawancara)

ADE WILISTIANY
18211284
4EA23
Tugas 2 softskill bahasa inggris bisnis 2

Tugas bahasa inggris bisnis 2 softskill
Looking for A Job

I                       : Good morning, sir !
Manager          : Good morning !
I                       : I’m coming to ask you for a job, sir.
Manager          : Take a seat, please !
I                       : Thank you, sir. Is there any vacancy for me, sir? I’m unemployed right now.
Manager          : I want only one driver of a car or a truck.
I                       : I can drive either of these vehicles. I’ve got a B license.
Manager          : Have you ever been experienced in driving before?
I                       : I have, sir. I have enough experience for a bus driver. So, I’m perfect in this position, sir.
Manager          : How many years have you been a driver?
I                       : Seven years, sir.
Manager          : I’m looking for an energetic and healthy young man that used to work hard.
I                       : I got used to work hard before, sir.
Manager          : Have you brought with you your identification card?
I                       : Yes, sir. Here you are !
Manager          : Right, The job is yours. Please come at the end of this month !
I                       : Thanks a lot, sir. Good-bye, sir.

Manager          : Bye-bye !

Sabtu, 18 April 2015

Tugas 1, bahasa Inggris Bisnis 2 Softskill

Sebagai makhluk hidup, komunikasi sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena komunikasi adalah anugerah dari Tuhan, dengan berkomunikasi kita dapat bersosialisasi. Dengan komunikasi yang baik kita dapat berinteraksi dan bersosialisasi pada orang-orang disekitar kita. Dengan berkomunikasi kebutuhan kita akan dapat memenuhi kebutuhan satu sama lain dan kita dapat menjalankan peran kita sebagai manusia. Komunikasi yang baik akan berpengaruh pada hubungan yang baik.
Dalam dunia bisnis, komunikasi yang baik sangat diperlukan. Agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar. Dalam dunia bisnis terdapat bermacam-macam komunikasi untuk dapat mencapai suatu tujuan bisnis. Masing-masing negara mempunyai bahasa tersendiri dalam berbisnis. Contonya, di Indonesia kita menggunakan bahasa Indonesia untuk dapat berkomunikasi dan di Inggris menggunakan bahasa inggris dalam berkomunikasi. Dalam berbisnis kita juga harus menguasai bahasa inggris agar komunikasi kita lancar dan bisnis kita juga lancar.
Dalam komunikasi bisnis kita juga harus berkomunikasi dengan baik. Kita tidak boleh melanggar norma-norma yang berlaku dalam dunia bisnis. Seorang komunikator yang baik harus memiliki beberapa alat komunikasi agar komunikasi yang dilakkan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. Dalam berkomunikasi kita juga harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti, jangan menggunakan bahasa yang rumit dan sulit untuk dimengerti.

Dalam dunia bisnis sekarang ini, kita juga harus menguasai bahasa inggris bisnis. Karena bahasa inggris bisnis ini mempelajari tentang cara kita berkomunikasi dengan menggunakan bahsa inggris. Apabila kita berbisnis dengan warga negara lain kita harus menguasai baha inggris bisnis, jika kita tidak menguasainya kita akan terhambat dalam berkomunikasi dengan warga negara lain. Dengan kita mempelajari bahasa inggris kita dapat mencapai tujuan kita dalam berbisnis. 

Senin, 22 Desember 2014

softskill etika bisnis, Tugas 6, kelompok dan individu

Softskill TUGAS 6
Kelompok Minggu 13
MONOPOLI
1.     Monopoli

Secara bahasa, Monopoli berasal dari bahasa yunani, yaitu Monos dan Polein. Monos berarti sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata tersebut digabung , saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah “menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun jasa). 

Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.

Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
a.       Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja.
b.      Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti.
c.       Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar.
d.      Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar.


2.     Oligopoli

Pasar Oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang menjual produk homogen (sejenis). Pasar Oligopoli yang terjadi atas dua perusahaan atau dua penjual saja disebut pasar dupoli.

Ciri-ciri pasar oligopoli sebagai berikut:
- Hanya terjadi beberapa perusahaan.
- Menghasilkan barang homogen dan dan berbeda corak.
- Terdapat hambatan masuk ke dalam pasar sehingga hanya ada sejumlah kecil perusahaan dalam pasar tersebut.
- Perusahaan oligopoli perlu melakukan iklan.

Kelebihan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan adanya persaingan antarprodusen baik dalam harga maupun bukan hal harga, maka jika di antara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/ pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
- Jika produsen dalam pasar oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung mendapatkan harga yang stabil atau kalau pun berubah justru cenderung mengalami penurunan.
- Produsen dalam pasar oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup.

Sedangkan Kelemahan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Dalam pasar oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata (AC) minimum, artinya perusahaan sering beroperasi secra tidak efisien.
- Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoli sering menimbulkan ketidakadilan.
- Pada pasr oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi.

3.     Suap

Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.

Pengertian Suap. disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.

Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),
Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.

Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.

Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
a)    Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
b)    Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
c)    Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.

Dalam buku NU Melawan Korupsi (Kajian tafsir dan fikih yang dikeluarkan oleh PB NU dengan kemitraan menyebutkan bahwa dalam fikih Islam makna suap tidak hanya memiliki ruang lingkup terbatas dari rakyat untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi bisa dari dua arah. Penguasa, pegawai negeri, atau pejabat negara yang memberikan uang kepada rakyat atau tokoh masyarakat untuk memutuskan menentukan pilihan dalam pilkada, pilgub dan pilpres yang sering disebut money politics juga termasuk kategori suap.

Selain itu, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Penyuap dan Penerima Suap Dalam bahasa syari’ah penyuap disebut dengan ar-Rasyi yaitu orang yang menyuap. Sedangkan orang yang disuap disebut al-Murtasyi.
Penyuap adalah orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Selain itu seseorang dianggap sebagai pemberi suap apabila memberi atau menjajikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya adalah orang yang memberi suap.
Sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Setiap orang yang menerima hadiah atau janji dengan maksud untuk melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan, atau menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya adalah penerima suap. Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang yang menerima suap adalah orang yang memberikan rekomendasi bagi orang lain setelah orang itu memberikan sesuatu kepadanya.

Baik orang yang memberi ataupun yang menerima suap, sama-sama mendapatkan hukuman karena dengan melakukan suap tersebut kedua belah pihak telah merugikan pihak lain.

Definisi suap didalam Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap) Pasal 2 ... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, Pasal 3 ... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum,

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian dlm bentuk uang atau uang sogok kepda pegawai negri.
Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat berupa pemberian brang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu.
Perbuatan suap pada hakekatnya bertentangan dengan norma sosial, agama dan moral. Selain itu juga bertentangan dengn kepentingan umum serta menimbulkan kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara.

Akan tetapi kenyataanya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya.

Batasan untuk kepentingan umum ditegaskan dalam pasal  2, pasal 3 serta paragraf ke 3 Undang-Undang No 11 tahun 1980 tentang suap, termasuk untuk kepentingan umum kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.

Aturan yang menunjuk adanya kekhususan, sebagaimana terdapat dalam perumusan ancaman pidana yang menggunkan perumusan kumulatif ancaman pidana penjara dan denda. Ex: ps 2 UU No 11 thn 1980 ( diperuntukan bagi pesuap aktif ), ps 3 undang-undang No 11 tahun 1980 (diperuntukan bagi pesuap fasif)

Unsur Delik dalam Tindak Pidana Suap
Pasal 2 Undang-Undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana Suap yang menyatakan:….Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selamalamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Berdasarkan Pasal tersebut unsur-unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a)    Barang siapa
b)    Memberi dan menjanjikan ssuatu kpda orang lain
c)    Dengan maksud membujuk supaya penerima suap berbuat atau tdak berbuat ssuai dengan tugasnya yang bertentangan dengan kewenangannya dan kewajibanya
d)    Bertentangan dengan kepentingan umum
Dalam pasal 3 Undang-undang Tindak pidana suap yang menyebutkan
“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”.

Berdasarkan bunyi pasal diatas unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
a)    Barang siapa
b)    Menerima sesuatu atau janji
c)    Melakukan perbuatan atau tdk melakukn perbuatan yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajiban
d)    Menyangkut kepentingan umum

Unsur objekti dalam tindak pidana suap berupa pemberian atau janji untuk memberi sejumlah uang atau dalam bentuk barang lainnya kepada orang yang mempunyai kewenangan dan atau kekuasaan yangmenyangkut kepentingan umum (pesuap aktif), serta penerima suap (pesuap pasif), apabila dia menduga atau patut diduga, bahwa pemberian tsb terkait dengan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya, maka sudah dikatakan unsur objektif. Tindak pidana Suap sebegaimana dirumuskan dalam pasal 2 dan 3 tersebut diatas menggunakan rumusan formil artinya yang diancam pidana adlah perbuatan bukan akibatnya. Namun untuk menjatuhkan saknsi pidana kepada pesuap aktif harus dibuktikan adanya unsur niat/kehendak yang dituju oleh pembuat., sedangkan sebagai penerima cukup adanya dugaan/ kepatutan (kondisi objektif), bahwa penerima mengetahui/sudah layak mengetahui, bahwa pemberian sesuatu atau janji itu berkaitan dengan kewenangan atau kewajiban yang ia miliki. sebagaimana ditentukan dlm UU, pesuap aktif dan pasif sama diancam dengan pidana penjara dana denda. Pembentuk undang-undang memberikan ancaman pidana denda yang sama bagi keduanya yaitu Rp 15.000.000. pembentuk UU membedakan sanski pidananya, pesuap pasif diancam pidana yang lebih berat (paling lama 5 tahun penjara) sedangkan pesuap aktif ancaman pidananya paling lama 3 thn penjara.

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa suap adalah memberi sesuatu, baik uang maupun barang kepada seseorang agar melakukan sesuatu bagi si pemberi suap yang bertentangan dengan kewajibannya, baik permintaan itu dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. Dari sini dapat dipahami bahwa suap adalah sebuah tindakan yang mengakibatkan sakit atau kerugian di pihak lain.

4.     Undang-undang anti monopoli

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .

Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.




5.     Kasus pada berbagai struktur pasar

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.













Sumber :







Individu Minggu 14
KASUS-KASUS
1.     Kasus BUMN

Jakarta, Aktual.co — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap melakukan penyimpangan keuangan negara. Berdasarkan hasil penelaahan Badan Akutanbilitas Keuangan Negara Dewan Pimpinan Rakyat (BAKN-DPR), berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2013, tercatat 510 penyimpangan dilakukan BUMN.

Demikian disampaikan Pimpinan BAKN, Sumarjati Arjoso, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

"Dalam IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) I tahun 2013 terdapat 21 obyek pemeriksaan terkait BUMN dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang meliputi pelaksanaan, subsidi, kewajiban pelayanan umum (KPU), operasional BUMN, dan pengelolaan pendapatan, biaya, investasi, dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), terdapat 510 kasus penyimpangan," ungkap Sumarjati.

Bahkan menurut dia, dari 234 kasus, terkait kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 276 kasus terkait ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. 

Ia mengatakan, dari 510 kasus yang ada, sebanyak 93 kasus merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kekurangan penerimaan di BUMN senilai Rp 2,60 triliun.

"Selain itu, terdapat 28 kasus ketidakefektifan senilai Rp 44,75 triliun di beberapa BUMN karena tidak tepat sasaran," kata dia.

Oleh sebab itu, BAKN DPR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review, peninjauan kembali terhadap UU No.17 tahun 2013 tentang keuangan negara.

Pasalnya menurut dia, jelas tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2, tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Pasal 33 menjelaskan di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jadi, yang harus dipisahkan adalah pengelolaan BUMN, yang harus profesional dan independen dengan melepaskan campur tangan politik dan kekuasaan pada bisnis BUMN,” tukas Sumarjati.

Seperti diketahui, Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Para pemohon menggugat ruang lingkup keuangan negara sepanjang frasa, "termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah (Pasal 2 huruf g)” dan “Kekayaan pihak lain yang diperoleh menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah (Pasal 2 huruf i)".

Pasal tersebut dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena BUMN sebagai entitas bisnis diperlakukan berbeda dengan sektor swasta.

Dalam praktiknya, regulasi untuk  BUMN  lebih ketat dibandingkan sektor swasta. Sementara di sisi lain BUMN juga dituntut menghasilkan laba yang besar.




2.     Kasus Merger

Danamon yang merupakan contoh kasus merger kedua, didirikan pada tahun 1956 dengan nama Bank Kopra Indonesia. Nama ini kemudian berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada tahun 1976 sampai sekarang. Pada tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian adalah publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon. Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

3.     Kasus Akuisisi

Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Esensi dari akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

4.     Kasus Tender

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Samudrajaya Niaga Perkasa (Terlapor I), PT Inti Samudera Abdi Nusantara (Terlapor II), Panitia Pengadaan Pekerjaan Subsidi Pengoperasian Kapal Perintis Trayek R-10 Pangkalan Surabaya Tahun Anggaran 2009 (Terlapor III)terbulti melanggar Pasal 22 UU Anti Monopoli.

Dalam siaran persnya, Majelis yang terdiri dari Prof Tresna P Soemardi (Ketua),  AM Tri Anggraini, dan Prof Ahmad Ramadhan masing-masing sebagai anggota, menyatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam Tender Pekerjaan Subsidi Pengoperasian Kapal Perintis Trayek R-10 Pangkalan Surabaya Tahun Anggaran 2009.

Dalam Perkara No 19/KPPU-L/2009 ini, Majelis menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan horizontal maupun vertikal. Dalam amarnya, Majelis menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp200 juta. Majelis juga melarang Terlapor II mengikuti proses tender pengoperasian kapal perintis  Trayek R-10 Pangkalan Surabaya selama jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.




Sumber :


Senin, 17 November 2014

Tugas 1, Ekonomi Internasional

Tugas Ekonomi Internasional

Ade Wilistiany 4EA23

1.      Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukannya
Jawab :

tarif optimal adalah tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga dapat melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan.
Cara menentukannya adalah sebuah Negara memberlakukan tarif sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal, pada saat itulah tarifnya disebut tarif optimum. Tapi, jika pemerintah Negara yang bersangkutan mengubah tarif itu, maka tarif tersebut tidak lagi optimum sehingga tidak lagi meningkatkan kesejahteraannya bahkan, ia akan merugi.

2.      Apa pengaruh tariff terhadap Term Of Trade dan apa kaitannya dengan ekonomi di Negara tersebut
Jawab :

Pengaruhnya pemberlakuan tariff yang bersangkutan akan menurunkan volume perdagangan, namun dalam waktu bersamaan juga akan meningkatkan nilai tukar perdagangannya.
Kaitannya dengan ekonomi Negara tersebut adalah perbaikan nikai tukar perdagangan cenderung menambah kesejahteraannya dan kekuatan negatifnya kemerosotan volume perdagangan.

3.      Meskipun menerima upah tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migrant
Jawab :

Karena ,
-          Dengan adanya tariff, tingkat kesejahteraan Negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas.
-          Penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu :
Ø  Perekonomian tidak lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia
Ø  Konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan
-          Volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tariff.

4.      Apa pengaruhnya terhadap indicator Rp / $ jika :
ü  Subsidi bbm hilang
ü  Pembayaran hutang luar negeri naik
ü  Tingkat bunga Indonesia naik
Jawab :

-          Subsidi bbm hilang nilai tukar Rp/$ menguat
-          Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp/$ melemah
-          Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp/$ menguat

5.      Untuk mempertahankan / meningkatkan pertumbuhan ekspor, suatu Negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap invlasi, jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan oleh bank sentral setelah intervensi dilakukan
Jawab :

Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi dilakukan adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga

6.      Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan ( current account ) tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia
Jawab :

Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya tingkat suku bunga, perubahan harga, perubahan tingkat pendapatan.