Jumat, 28 Desember 2012

Koperasi Syariah, Tugas 1




MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SYARIAH
TUGAS 1
2EA23

DOSEN                         : LIES HANDRIJANINGSIH
NAMA KELOMPOK :
1)    ADE WILISTIANY                    (18211284)
2)    DENNY ARDIANSYAH            (11211851)
3)    MUHAMMAD ALI VIKRI        (18211007)
4)    RINI AFRIYANI                         (18211756)
5)    YUAN IKHSAN                          (17211594)






Universitas Gunadarma
2011/2012








KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah SWT, yang karena bimbinganNya maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah Ekonomi koperasi yang berjudul "Koperasi Syariah". Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam penyusunan makalah ini. Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.


                                                                             Bekasi, 21 Oktober 2012





Makalah Keberadaan Koperasi Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah.
Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan (2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
            Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin, 2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya. Apapun itu jenis usaha koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi konsumsi.
B.   Rumusan Masalah
Dalam kelembagaan ekonomi Islam, kita sudah mengenal perbankan syariah, asuransi syariah (tafakul), dan bahkan reksadana syariah. Tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui tentang koperasi syariah.
C.   Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas kuliah mata kuliah Ekonomi Koperasi.
D.   Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.
E.   Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan pembahasan materi dan bab ketiga mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan. Terakhir adalah daftar pustaka.



BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.




Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.









Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).



Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.

Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
1.      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).


Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
  1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
  1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
  4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
  6. Jujur, amanah dan mandiri
  7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
  8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.




Usaha Koperasi Syariah
1.       Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  1. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  2. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.


BAB III
KESIMPULAN
Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.


PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.






DAFTAR PUSTAKA



Kamis, 18 Oktober 2012

Pengertian Ekonomi Koperasi, Tulisan 1


EKONOMI KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulanorang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong

6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

* Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

* Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi

Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
 koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
ØKegiatan
 Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
ØKoperasi atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
 dan bukan kumpulan
ØKoperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
ØKegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
 bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
ØKoperasi Indonesia bekerja sama,

* Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Sumber :
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga
www.unjabisnis.com