Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa dengan dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan,
keburukkan dan mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu manusia telah
dibekali hak asasi manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak Asasi Manusia adalah
kebebasan yang di berikan oleh manusia sejak lahir untuk menentukan prinsip
serta arah jalan hidupnya.
HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar
yang dimiliki setiap manusia sejak lahir ke dunia tetapi juga merupakan standar
nornatif yang bersifat universal sehingga masalah ini menjadi suatu perhatian
seluruh negara di dunia. Kenyataan di Indonesia menunjukan bahwa hingga kini
indonesia masih menemui kendala dalam penagakkan HAM tetapi proses
demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah
memberikan harapan besar agar pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dapat
ditegakkan.
Di Indonesia sendiri memiliki sanksi
tersendiri bagi para penjahat kemanusiaan bahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
Berbagai UU telah dikeluarkan dalam rangka penegakkan HAM namun kenyataannya
masih banyak kasus yang telah beredar mengenai pelanggaran HAM bahkan tidak
terselesaikan dengan tuntas.
Saat ini Indonesia telah memiliki 3
Lembaga HAM Nasional, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Fungsi startegis Lembaga Nasional HAM
adalah sebaga mekanisme nasional HAM meliputi berbagai aspek, antara lain;
Pemantauan dan pelaporan situasi HAM, sebagai koreksional sistem yang memberi
masukan konstruktif kepada lembaga-lembaga penyelenggara negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk peningkatan upaya negara dalam pemajuan,
perlindungan dan pemenuhan HAM. Selain itu juga menjadi jembatan antara korban,
Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dan penyelenggara Negara.
Dengan Sidang HAM tersebut diharapkan
dapat mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan
melalui langkah-langkah yang sistematik dan terinstitusionalisasi dalam
kebijakan negara. Selain itu, Sidang HAM juga sekaligus untuk menguatkan peran
3 Lembaga Nasional HAM dan membuka ruang dengar bagi Lembaga HAM Nasionaal
untuk memberi tinjauan (review), penyikapan dan berujung pada pemberian
rekomendasi kepada lembaga/institusi terkait tentang upaya penanganan kekerasan
dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Dalam mempertanyakan peran dan posisi
antor non-negara dalam Hak Asasi Manusia komnas perempuan menyoroti kewajiban
negara berkaitan dengan hak asasi manusia yang meliputi tiga gal yaitu
menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect).
Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara
untuk menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali berdasarkan hukum
yang sah, Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) adalah kewajiban
negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisia, dan
praktis yang perlu untuk menjamin hak asasi dilaksanakan. Kewajiban untuk
melindungi (the obligation to protect) adalah kewajiban untuk melindungi hak
yang ada, bukan hanya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara, namun
juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas lain (non-state)
yang akan menganggu perlindungan hak tersebut.
Namun demikian, terdapat fakta yang
sulit disangkal, bahwa ketergantungan satu negara terhadap institusi non-negara
semacam lembaga keuangan internasional baik Bank Dunia, IMF juga lembaga donor
lainnya serta invasi kekuatan modal korporasi memuat negara melemah dan tidak
mampu secara optimal dalam menjalankan kewajiban HAM-nya. Aktor negara lain
yang hingga sekarang juga telah merapuhkan negara adalah intervensikepentingan
kelompok-kelompok opresif dan intoleran.
Sementara dalam berbagai kasus konflik
pengelolaan Sumber Daya Alam dan agraria, kaum perempuan selalu berada di garda
paling depan untuk mempertahankan SDA sebagai sumber kehidupan. Pada saat yang
sama perempuan sekaligus menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan
berlapis. Kerentanan lain yang dihadapi perempuan dalam konflik SDA dan agraria
adalah kriminalisasi dan penangkapan semena-mena. Kerentanan tersebut baik
ketika perempuan yang langsung menjadi korban penangapan semena-mena dan
kriminalisasi, maupun ketika para sumai yang menjadi korban, maka perempuan dan
anggora keluarga yang lain turut menjadi korban seperti mendapatkan ancaman,
intimidasi, pemerasan dan harus menanggung beban kebutuhan ekonomi keluarga.
Sementara beberapa rekomendasi yang
disampaikan oleh Komnas Perempuan diantaranya Mendorong negara bertanggung jwab
untuk menyediakan mekanisme hak-hak korban untuk keadilan, kebenaran dan
pemulihan kepada korban konflik SDA dan agraria dengan menyertakan korporasi
sebagai penanggung jawab; mendorong negara untuk melakukan perlindungan bagi
perempuan yang mempertahankan hak atas sumberdaya alam yang menjadi sumber
penghidupannya, keluarga, dan komunitasnya; meminta negara untuk melakukan
upaya-upaya konkrit, efektif dan menyeluruh dalam menangani dan mencegah
kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, serta mencari resolusi konflik yang
tepat, tremasuk mempercepat inisiatif dialog dengan masyarakat Papua, dan
beberapa rekomendasi lainnya yang ditujukan tidak hanya kepada pemerintah
pusat, tapi juga kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Sumber : http://fitriromuna.blogspot.com/2012/10/makalah-penegakkan-ham-di-indonesia.html
http://www.kalyanamitra.or.id/2012/12/sidang-ham-sejauh-mana-ham-di-indonesia/
Sumber : http://fitriromuna.blogspot.com/2012/10/makalah-penegakkan-ham-di-indonesia.html
http://www.kalyanamitra.or.id/2012/12/sidang-ham-sejauh-mana-ham-di-indonesia/