Jumat, 28 Juni 2013

Sejauh mana perlindungan HAM di Indonesia, Tugas dan tulisan Softskill Kewarganegaraan

Menurut saya, perlindungan HAM di Indonesia harus lebih diperhatikan lagi, terutama untuk kalangan yang kurang mampu agar mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan. Di kalangan kurang mampu sangat sulit untuk mendapatkan perlindungan HAM. Oleh karena itu, HAM di Indonesia khususnya dikalangan yang kurang mampu harus lebih diperhatikan lagi.


Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan, keburukkan dan mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu manusia telah dibekali hak asasi manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak Asasi Manusia adalah kebebasan yang di berikan oleh manusia sejak lahir untuk menentukan prinsip serta arah jalan hidupnya.

HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir ke dunia tetapi juga merupakan standar nornatif yang bersifat universal sehingga masalah ini menjadi suatu perhatian seluruh negara di dunia. Kenyataan di Indonesia menunjukan bahwa hingga kini indonesia masih menemui kendala dalam penagakkan HAM tetapi proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberikan harapan besar agar pengakuan dan perlindungan terhadap HAM dapat ditegakkan.

Di Indonesia sendiri memiliki sanksi tersendiri bagi para penjahat kemanusiaan bahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Berbagai UU telah dikeluarkan dalam rangka penegakkan HAM namun kenyataannya masih banyak kasus yang telah beredar mengenai pelanggaran HAM bahkan tidak terselesaikan dengan tuntas.

Saat ini Indonesia telah memiliki 3 Lembaga HAM Nasional, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Fungsi startegis Lembaga Nasional HAM adalah sebaga mekanisme nasional HAM meliputi berbagai aspek, antara lain; Pemantauan dan pelaporan situasi HAM, sebagai koreksional sistem yang memberi masukan konstruktif kepada lembaga-lembaga penyelenggara negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk peningkatan upaya negara dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Selain itu juga menjadi jembatan antara korban, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dan penyelenggara Negara.

Dengan Sidang HAM tersebut diharapkan dapat mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan melalui langkah-langkah yang sistematik dan terinstitusionalisasi dalam kebijakan negara. Selain itu, Sidang HAM juga sekaligus untuk menguatkan peran 3 Lembaga Nasional HAM dan membuka ruang dengar bagi Lembaga HAM Nasionaal untuk memberi tinjauan (review), penyikapan dan berujung pada pemberian rekomendasi kepada lembaga/institusi terkait tentang upaya penanganan kekerasan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Dalam mempertanyakan peran dan posisi antor non-negara dalam Hak Asasi Manusia komnas perempuan menyoroti kewajiban negara berkaitan dengan hak asasi manusia yang meliputi tiga gal yaitu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect). Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara untuk menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali berdasarkan hukum yang sah, Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisia, dan praktis yang perlu untuk menjamin hak asasi dilaksanakan. Kewajiban untuk melindungi (the obligation to protect) adalah kewajiban untuk melindungi hak yang ada, bukan hanya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara, namun juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas lain (non-state) yang akan menganggu perlindungan hak tersebut.

Namun demikian, terdapat fakta yang sulit disangkal, bahwa ketergantungan satu negara terhadap institusi non-negara semacam lembaga keuangan internasional baik Bank Dunia, IMF juga lembaga donor lainnya serta invasi kekuatan modal korporasi memuat negara melemah dan tidak mampu secara optimal dalam menjalankan kewajiban HAM-nya. Aktor negara lain yang hingga sekarang juga telah merapuhkan negara adalah intervensikepentingan kelompok-kelompok opresif dan intoleran.

Sementara dalam berbagai kasus konflik pengelolaan Sumber Daya Alam dan agraria, kaum perempuan selalu berada di garda paling depan untuk mempertahankan SDA sebagai sumber kehidupan. Pada saat yang sama perempuan sekaligus menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan berlapis. Kerentanan lain yang dihadapi perempuan dalam konflik SDA dan agraria adalah kriminalisasi dan penangkapan semena-mena. Kerentanan tersebut baik ketika perempuan yang langsung menjadi korban penangapan semena-mena dan kriminalisasi, maupun ketika para sumai yang menjadi korban, maka perempuan dan anggora keluarga yang lain turut menjadi korban seperti mendapatkan ancaman, intimidasi, pemerasan dan harus menanggung beban kebutuhan ekonomi keluarga.

Sementara beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan diantaranya Mendorong negara bertanggung jwab untuk menyediakan mekanisme hak-hak korban untuk keadilan, kebenaran dan pemulihan kepada korban konflik SDA dan agraria dengan menyertakan korporasi sebagai penanggung jawab; mendorong negara untuk melakukan perlindungan bagi perempuan yang mempertahankan hak atas sumberdaya alam yang menjadi sumber penghidupannya, keluarga, dan komunitasnya; meminta negara untuk melakukan upaya-upaya konkrit, efektif dan menyeluruh dalam menangani dan mencegah kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, serta mencari resolusi konflik yang tepat, tremasuk mempercepat inisiatif dialog dengan masyarakat Papua, dan beberapa rekomendasi lainnya yang ditujukan tidak hanya kepada pemerintah pusat, tapi juga kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.





Sumber : http://fitriromuna.blogspot.com/2012/10/makalah-penegakkan-ham-di-indonesia.html
                 http://www.kalyanamitra.or.id/2012/12/sidang-ham-sejauh-mana-ham-di-indonesia/