TUGAS
KELOMPOK, TUGAS 3
Ade
wilistiany, Laraswati, & Aida Lutfia
Minggu
5 dan Minggu 6
Minggu
5
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
1.
Syarat
bagi tanggung jawab moral
Kondisi-kondisi yang relevan untuk
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya
yaitu :
Pertama, tanggung jawab
mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan
sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari
tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara
moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas
tindakanya.
Kedua, tanggung jawab
juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan
tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara
bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut
bertanggung jawab atas tindakanya itu.
Ketiga, tanggung jawab
juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat
di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya
kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu
relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.
2.
Status Perusahaan
Perusahaan dibentuk
berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya
diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus
membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama, melihat
perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan
tidak mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang
tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada
perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini,
perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan
kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi
kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan
kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan
menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai
kepantingan para pendirinya.
3.
Lingkup tanggung jawab
sosial
Pertama, harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan
kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas
daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Artinya, keuntungan
dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,
termasuk kepentingan masyarakat luas.
Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan
bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan
suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial
perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan
diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan
terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, ada empat
bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa yang disebut sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial
yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok,
bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial
perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk
mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan
mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula,
sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga
professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan
tersebut.
Ketiga, dengan tanggung
jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan
kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat
luas.
Keempat, dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih
baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
4.
Argumen yang
menentukan keterlibatan sosial
• Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam,
yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan,
yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
• Biaya
Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial
perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan
oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai
salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
• Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
5.
Argumen yang mendukung
perlunya keterlibatan sosial perusahaan
Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan
keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin
berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.
Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern
yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa
begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya.
Terbatasnya Sumber
Daya Alam
Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber
daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab
dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan
manusia.
Lingkungan Sosial yang
Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung
kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini punya
implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan
sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin
baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis
yang ada.
Perimbangan Tanggung
Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial
perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan
kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan,
konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat,
serta banyak bidang kehidupan lainnya.
6.
Implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan
Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab
sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu
serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab
sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Model
dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan
implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan :
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk
perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya,
struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi
atau perusahaan itu
Strategi yang diwujudkan
melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu
dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup
nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.
Sumber
:
Minggu
6
Keadilan
dalam bisnis
1.
Paham
tradisional mengenai keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
2.
Keadilan
individual dan structural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut
aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
Teori
keadilan Adam Smith
a) Prinsip
No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg
pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas
kebebasan.
c) Prinsip
Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4.
Teori
keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi
pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan
yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan
(Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan
tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan
yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar