Senin, 17 November 2014

Tugas 1, Ekonomi Internasional

Tugas Ekonomi Internasional

Ade Wilistiany 4EA23

1.      Apa yang dimaksud dengan tarif optimal dan bagaimana cara menentukannya
Jawab :

tarif optimal adalah tarif yang dapat memaksimalkan manfaat netto yang bersumber dari perbaikan nilai tukar perdagangan sehingga dapat melunturkan dampak negatif yang diakibatkan oleh berkurangnya volume perdagangan.
Cara menentukannya adalah sebuah Negara memberlakukan tarif sampai batas tertentu kesejahteraannya akan meningkat hingga ke titik maksimal, pada saat itulah tarifnya disebut tarif optimum. Tapi, jika pemerintah Negara yang bersangkutan mengubah tarif itu, maka tarif tersebut tidak lagi optimum sehingga tidak lagi meningkatkan kesejahteraannya bahkan, ia akan merugi.

2.      Apa pengaruh tariff terhadap Term Of Trade dan apa kaitannya dengan ekonomi di Negara tersebut
Jawab :

Pengaruhnya pemberlakuan tariff yang bersangkutan akan menurunkan volume perdagangan, namun dalam waktu bersamaan juga akan meningkatkan nilai tukar perdagangannya.
Kaitannya dengan ekonomi Negara tersebut adalah perbaikan nikai tukar perdagangan cenderung menambah kesejahteraannya dan kekuatan negatifnya kemerosotan volume perdagangan.

3.      Meskipun menerima upah tinggi, terangkan mengapa belum tentu meningkatkan kesejahteraan pekerja migrant
Jawab :

Karena ,
-          Dengan adanya tariff, tingkat kesejahteraan Negara yang bersangkutan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kondisinya dimasa perdagangan bebas.
-          Penurunan kesejahteraan bersumber dari dua sebab, yaitu :
Ø  Perekonomian tidak lagi berproduksi pada titik yang memaksimumkan nilai pendapatan dan harga dunia
Ø  Konsumen tidak dapat lagi berkonsumsi pada kurva indifferen tertinggi yang memaksimalkan kesejahteraan
-          Volume perdagangan mengalami kemerosotan dengan adanya tariff.

4.      Apa pengaruhnya terhadap indicator Rp / $ jika :
ü  Subsidi bbm hilang
ü  Pembayaran hutang luar negeri naik
ü  Tingkat bunga Indonesia naik
Jawab :

-          Subsidi bbm hilang nilai tukar Rp/$ menguat
-          Pembayaran hutang luar negeri naik, nilai tukar Rp/$ melemah
-          Tingkat bunga Indonesia naik nilai tukar Rp/$ menguat

5.      Untuk mempertahankan / meningkatkan pertumbuhan ekspor, suatu Negara melakukan intervensi untuk mendepresiasi nilai tukar mata uangnya. Apa yang dilakukan dan adakah pengaruhnya terhadap invlasi, jika ada bagaimana tindakan yang dilakukan oleh bank sentral setelah intervensi dilakukan
Jawab :

Yang dilakukan bank sentral setelah intervensi dilakukan adalah melakukan operasi pasar terbuka yaitu jual beli surat berharga

6.      Jika Indonesia mengalami defisit neraca berjalan ( current account ) tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia
Jawab :

Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ekspor. Pengaruhnya terhadap ekonomi Indonesia naiknya tingkat suku bunga, perubahan harga, perubahan tingkat pendapatan.


Sabtu, 08 November 2014

Tugas 5, minggu 12, individu, etika bisnis, softskill

Minggu 12, Individu
Kasus-kasus arahan dosen
1.      Kasus hak pekerja

Contoh Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
      Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

      Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

      “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
2.      Kasus iklan tidak etis

Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.



3.      Kasus etika pasar bebas

Kasus Indomie di Taiwan

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.







Sumber :




Tugas 5, minggu 10 dan 11, etika bisnis, softskill, KELOMPOK

TUGAS 5
Kelompok Minggu 10 dan 11

Minggu 10
Iklan dan Dimensi Etisnya
1.      Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini

Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.

2.      Beberapa persoalan etis periklanan

Pertama, iklan merong-rong otonomi dan kebebasan manusia. Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memperoleh produk tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk kepada kemauan iklan, khususnya iklan manipultive dan persuasive non rasional. Ini justru sangat bertentangan dengan inferati moral Kant bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain diluar dirinya. Manusia harus dihargai sebagai makhluk yang mampu menentukan pilihannya sendiri, termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulative, manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan tidak sekedar diberi informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.
Yang menarik disini adalah bahwa manusia modern mengklaim dirinya sebagai manusia bebas dan menuntut untuk dihargai kebebasannya. Adanya berbagai pilihan yang terbuka dalam konsumsinya juga menandai kehidupan manusia modern sebagai manusia bebas. Tetapi pihak lain, manusia adalah budak iklan, ia tidak bisa hidup tanpa iklan bahkan dikte oleh iklan. Sejak kecil ia terpukau oleh iklan yang mmpengaruhinya untuk membeli apa yang diiklankan, entah dengan memaksa orang tuanya, memaksa suami atau istri, bahkan dengan tindakan jahat sekalipun : mencuri, membunuh ibu kandung untuk membeli honda, dan seterusnya.
Kedua, dalam kaitan dengan itu iklan manipulative dan persuative non rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal itu baik karena akan menciptakan permintaan dan ikut menaikkan daya beli masyarakat.bahkan dapat memacu produktivitas kerja manusia hanya demi memenuhi kebutuhn hidupnya yang terus bertambah dan meluas.namun dipihak lain muncul masyarakat konsumtif, dimana banyak dari apa yang dianggp manusia sebagai kebutuhannya yang sebenarnya bukan kebutuhan yang hakiki.
Ketiga, yang juga menjai persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan manipulative dan persuative non rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau ciri dari manusia modern. Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum memiliki barang sebagimana di tawarkan iklan, ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut seperti diiklankan bintang film terkenal dan seterusnya. Identitas manusia modern hanyalah identitas misal : serba sama, serba tiruan, serba polesan dan serba instan. Manusia mengkonsumsi produk yang sama, maka jadilah identitas manusia modern jadinya hanyalah rancangan pihak tertentu di fabricated. Yang di pujapun lebih banyak kali adalah kesan luar, polesan, kepura-puraan.
Keempat, bagi masyarakat modern tingkat perbedaan ekonomi dan social yang tinggi akan merong-rong rasa keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial, dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang sekedar hiup. Iklan yang mewah trampil seakan-akan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesama yang miskin.


3.      Makna etis menipu dalam iklan

Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak menipu.menurut kamus besar Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung pengertian perbuatan ataau perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan meksud untuk menyesatkan,mengakali atau mencari untung.dengan kata lain menipu daalah menggunakan tipu muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan cuurang yang dijalnkan dengan niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan yang menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.

4.      Kebebasan konsumen

Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.
Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara. Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media.







Sumber :





















MINGGU 11
Etika pasar Bebas
1.      Keuntungan moral pasar bebas

·         Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·         Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·         Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·         Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·         Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

2.      Peran pemerintah

Pada pasar bebas, tidak diperlukan terlalu dalam campur tangan pemerintah. Bagi Adam Smith pemerintah diakui mempunyai peran penting dalam perekonomian Negara sebatas pada menyediakan dan mengembangkan infrastruktur dan menjalankan pemerintahan. Dengan tidak aktifnya pemerintah dalam perekonomian maka dengan sendirinya pasar akan menyesuaikan dan mencapai tingkat ekuilibrium.



Sumber :



Sabtu, 01 November 2014

Tugas 4, Softskill etika bisnis, Minggu 8 dan Minggu 9

TUGAS 4
KELOMPOK
MINGGU 8 dan MINGGU 9

MINGGU 8
HAK PEKERJA
1.      Hak atas pekerjaan dan upah yang adil

Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.

2.      Hak untuk berserikat dan berkumpul

Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia ialah tidak paham dan tidak menghayati tujuan daripada kebebasan berkumpul dan berserikat.
Para pendiri (founding fathers) bangsa Indonesia meyakini pentingnya kemerdekaan Indonesia sama persis pentingnya kebebasan berkumpul dan berserikat. Oleh karena itu, mereka merumuskan tentang kemerdekaan dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila dan UUD 1945 secara tersurat dam tersirat yang mencantumkan tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.

Permasalahannya, seperti dikemukakan di atas banyak yan belum paham untuk apa, seluruh rakyat Indonesia dijamin hak-haknya untuk bebas berkumpul dan berserikat.
Menurut saya, kebebasan berkumpul dan berserikat harus bertujuan merealisasikan “welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Welfare state yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, mau tidak mau dan suka tidak suka, harus diperjuangkan dan diwujudkan dalam realitas. Kebebasan berkumpul dan berserikat, yang salah satu pilarnya adalah kebebasan berpendapat (freedom of speech) harus membincangkan strategi dan taktik untuk mewujudkan “welfare state”.

Kesalahan selama ini, kebebasan berkumpul dan berserikat tidak ada arahnya (mubazir), hanya menghabiskan waktu, umur, energi, dana dan sebagainya. Akibatnya, tujuan negara Indonesia didirikan adalah untuk membangun “welfare state”, yang terjadi dan menjadi kenyataanadalah “capitalist state” (negara kapitalis).

3.      Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan

Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahanaasuransi kesehatan atau kecelakaan.

4.      Hak perlakuan keadilan dan hukum

Keadilan adalah salah satu sifat hukum yang hakiki. Tuntutan keadilan itu mempunyai dua arti. Dalam arti formal kedilan menuntut bahwa hukum berlaku umum.Dalam arti materilal, keadilan menuntut agar hukum sesesuai mungkin dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat. Keadilan juga menuntut agar semua orang dalam situasi sama diperlakukan dengan sama. Jadi di hadapan hukum semua orang sama derajatnya. Semua orang berhak atas perlindungan hukum dan tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Ini yang disebut asas kesamaan hukum atau kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Namun biasanya bila berbicara tentang keadilan hukum, maka  maksudnya adalah keadilan dalam artian material : isi hukum itu harus adil. Isi hukum yang tidak mau adil, bukan hukum namanya. Yang diperlukan dan diakui masyarakat bukan sembarang tatanan normatif, melainkan suatu tatanan yang menunjang kehidupan bersama berdasarkan apa yang dinilai baik dan wajar. Maka arah pelaksanaan keadilan adalah konstitutif atau merupakan prasyarat hakiki bagi hukum.

Untuk menentukan apa hukum itu adil atau tidak, perlu diperhatikan kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Jadi yang dipersoalkan  bukanlah pertanyaan etis tentang apa kriteria objektif keadilan, melainkan apa yang dianggap masyarakat adil. Di sini berbicara tentang legitimasi sosiologi hukum dan bukan tentang legitimasi etis. Dan oleh karena itu tuntutan keadilan dapat diterjamahkan ke dalam tuntutan bahwa hukum harus sesesuai mungkin dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat yang bersangkutan.

       Tentang menegakkan hukum dan keadilan. Yang patut dan wajib diperhatikan bahwa hukum itu hanya sebagai sarana dan bukan tujuan. Tujuannya adalah menegakkan keadilan. Dan tentang keadilan itu ada pada hati nurani masing-masing. Jadikan hati nurani tolok ukur dalam menerapkan hukum dan peraturan undang-undang, apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan. Sebagai sarana diakui ada peraturan tertulis dan yang tidak tertulis. Perhatikan tentang tanggung jawab hakim : memutus atas nama Tuhan Yang Maha Esa; memutus sebagai hakim yang bijaksana dan bertanggung jawab pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa; mengadili, menemu dan merumus hukum yang sesuai dengan rasa keadilan di kalangan rakyat.

5.      Hak atas rahasia pribadi

Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

6.      Hak atas kebebasan suara hati

Seorang pegawai, ketika melaksanakan suatu pekerjaan, mungkin menemukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja melakukan sesuatu yang menurutnya merugikan masyarakat. Dan memang, individu-individu dalam perusahaan biasanya merupakan pihak pertama yang mengetahui bahwa, misalnya, perusahaan memasarkan produk-produk yang tidak aman, mencemari lingkungan, menyembunyikan informasi kesehatan, atau melanggar hukum.

Pegawai yang memiliki perasaan tanggung jawab moral, yang menemukan bahwa perusahaan melakukan sesuatu yang merugikan masyarakat, biasanya akan merasa perlu melakukan sesuatu agar perusahaan menghentikan aktivitas-aktivitas yang merugikan tersebutdengan melaporkannya kepada atasan. Namun sayangnya, jika manajemen internal perusahaan tidak bersedia melakukan apa-apa sehubungan dengan laporan tersebut, maka pegawai hanya memiliki sedikit pilihan. Jika, setelah ditolak perusahaan, pegawai tersebut memiliki keberanian untuk membawa masalah itu ke lembaga pemerintah di luar perusahaan atau, yang lebih buruk lagi, menyebarkan masalah ini kepada publik, maka perusahaan memiliki hak yang sah untuk menghukumnya dengan cara memecatnya. Lebih jauh lagi, jika permasalahannya cukup serius, perusahaan bisa melakukan langkah-langkah untuk memperkuat hukuman dengan menambahkannya pada catatan kerja pegawai yang bersangkutan dan, dalam kasus-kasus ekstrem, berusaha memastikan agar dia tidak akan diterima bekerja oleh perusahaan-perusahaan lain dalam industri.

7.      Whistle Blowing internal dan eksternal

Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.

Ada dua macam whistle blowing :

a.  Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
     Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat. 

b.    Whistle blowing eksternal
    Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
      Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
      Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
   Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.




Sumber :






MINGGU 9
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.      Hubungan produsen konsumen

Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah tangga konsumen.Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.


2.      Gerakan konsumen

Bagaimana dengan sejarah awal mula munculnya gagasan hukum konsumen dan berdirinya gerakan-gerakan perlindungan konsumen di Indonesia? Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973 (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003: 15).

Ketika itu, gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui bebagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi 
mediakonsumen. Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu masih dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri. Namun, seiring perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen (seperti yang dilakukan YLKI) dilakukan melalui koridor hukum yang resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau konsumen (Yusuf Shofie, 2002: 28).

3.      Konsumen adalah raja

Konsumen adalah raja. Berbagai strategi dibuat untuk meraih konsumen sebanyak-banyaknya. Produsen berlomba-lomba membuat rajanya puas dan loyal menggunakan produk mereka. Promosi dan program-program yang menarik dibuat untuk memanjakannya. Jumlah manusia yang ratusan juta, tentu saja mempunyai selera dan kondisi yang berbeda-beda. Produsen harus pintar membaca perilaku konsumen. 






Sumber :