TUGAS
4
KELOMPOK
MINGGU
8 dan MINGGU 9
MINGGU 8
HAK PEKERJA
1.
Hak
atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak
atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh
manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk
dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil,
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga
yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan.
2.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Masalah besar yang dihadapi
bangsa Indonesia ialah tidak paham dan tidak menghayati tujuan daripada
kebebasan berkumpul dan berserikat.
Para pendiri (founding fathers) bangsa Indonesia meyakini
pentingnya kemerdekaan Indonesia sama persis pentingnya kebebasan berkumpul dan
berserikat. Oleh karena itu, mereka merumuskan tentang kemerdekaan dalam
pembukaan UUD 1945, Pancasila dan UUD 1945 secara tersurat dam tersirat yang
mencantumkan tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Permasalahannya, seperti
dikemukakan di atas banyak yan belum paham untuk apa, seluruh rakyat Indonesia
dijamin hak-haknya untuk bebas berkumpul dan berserikat.
Menurut saya, kebebasan berkumpul dan berserikat harus
bertujuan merealisasikan “welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Welfare state yang diamanatkan
dalam pembukaan UUD 1945, mau tidak mau dan suka tidak suka, harus
diperjuangkan dan diwujudkan dalam realitas. Kebebasan berkumpul dan
berserikat, yang salah satu pilarnya adalah kebebasan berpendapat (freedom of
speech) harus membincangkan strategi dan taktik untuk mewujudkan “welfare
state”.
Kesalahan selama ini, kebebasan
berkumpul dan berserikat tidak ada arahnya (mubazir), hanya menghabiskan waktu,
umur, energi, dana dan sebagainya. Akibatnya, tujuan negara Indonesia didirikan
adalah untuk membangun “welfare state”, yang terjadi dan menjadi
kenyataanadalah “capitalist state” (negara kapitalis).
3.
Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para
pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan
berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang
diasuransikan melalui wahanaasuransi
kesehatan atau kecelakaan.
4.
Hak perlakuan keadilan dan hukum
Keadilan adalah salah satu sifat hukum yang hakiki. Tuntutan
keadilan itu mempunyai dua arti. Dalam arti formal kedilan menuntut bahwa
hukum berlaku umum.Dalam arti materilal, keadilan menuntut agar hukum sesesuai
mungkin dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat. Keadilan juga menuntut agar
semua orang dalam situasi sama diperlakukan dengan sama. Jadi di hadapan hukum
semua orang sama derajatnya. Semua orang berhak atas perlindungan hukum dan
tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Ini yang disebut asas kesamaan hukum
atau kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Namun biasanya bila berbicara tentang
keadilan hukum, maka maksudnya adalah keadilan dalam artian material
: isi hukum itu harus adil. Isi hukum yang tidak mau adil, bukan hukum namanya.
Yang diperlukan dan diakui masyarakat bukan sembarang tatanan normatif,
melainkan suatu tatanan yang menunjang kehidupan bersama berdasarkan apa yang
dinilai baik dan wajar. Maka arah pelaksanaan keadilan adalah konstitutif atau
merupakan prasyarat hakiki bagi hukum.
Untuk menentukan apa hukum itu adil atau tidak,
perlu diperhatikan kenyataan yang ada di dalam masyarakat. Jadi yang
dipersoalkan bukanlah pertanyaan etis tentang apa kriteria objektif
keadilan, melainkan apa yang dianggap masyarakat adil. Di sini berbicara
tentang legitimasi sosiologi hukum dan bukan tentang legitimasi etis. Dan oleh
karena itu tuntutan keadilan dapat diterjamahkan ke dalam tuntutan bahwa hukum
harus sesesuai mungkin dengan cita-cita keadilan dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Tentang
menegakkan hukum dan keadilan. Yang patut dan wajib diperhatikan bahwa hukum
itu hanya sebagai sarana dan bukan tujuan. Tujuannya adalah menegakkan
keadilan. Dan tentang keadilan itu ada pada hati nurani masing-masing. Jadikan
hati nurani tolok ukur dalam menerapkan hukum dan peraturan undang-undang,
apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan. Sebagai sarana diakui ada peraturan
tertulis dan yang tidak tertulis. Perhatikan tentang tanggung jawab hakim :
memutus atas nama Tuhan Yang Maha Esa; memutus sebagai hakim yang bijaksana dan
bertanggung jawab pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa; mengadili, menemu dan
merumus hukum yang sesuai dengan rasa keadilan di kalangan rakyat.
5.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Seorang pegawai, ketika melaksanakan suatu
pekerjaan, mungkin menemukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja melakukan
sesuatu yang menurutnya merugikan masyarakat. Dan memang, individu-individu dalam perusahaan biasanya merupakan pihak pertama
yang mengetahui bahwa, misalnya, perusahaan memasarkan
produk-produk yang tidak aman, mencemari lingkungan, menyembunyikan informasi
kesehatan, atau melanggar hukum.
Pegawai yang memiliki perasaan tanggung jawab moral,
yang menemukan bahwa perusahaan melakukan sesuatu yang merugikan masyarakat,
biasanya akan merasa perlu melakukan
sesuatu agar perusahaan menghentikan aktivitas-aktivitas yang merugikan
tersebutdengan melaporkannya kepada atasan. Namun sayangnya, jika manajemen
internal perusahaan tidak bersedia melakukan apa-apa sehubungan
dengan laporan tersebut, maka pegawai hanya memiliki sedikit pilihan. Jika, setelah ditolak perusahaan, pegawai
tersebut memiliki keberanian untuk membawa masalah itu ke lembaga
pemerintah di luar perusahaan atau, yang lebih buruk lagi, menyebarkan masalah ini kepada publik,
maka perusahaan memiliki hak yang sah untuk menghukumnya dengan cara memecatnya. Lebih jauh lagi, jika
permasalahannya cukup serius, perusahaan bisa melakukan
langkah-langkah untuk memperkuat hukuman dengan menambahkannya pada catatan
kerja pegawai yang bersangkutan dan, dalam kasus-kasus ekstrem, berusaha memastikan agar dia tidak akan
diterima bekerja oleh perusahaan-perusahaan lain dalam industri.
7.
Whistle Blowing
internal dan eksternal
Dalam dunia bisnis kecurangan
merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan
lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan
materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle
blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari
whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan
tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan
posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann
dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama
karyawan atau atasan itu.
Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Misalnya; manipulasi
kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi
memperoleh keuntungan.
Sumber
:
MINGGU
9
BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Hubungan
produsen konsumen
Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan
perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah
tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah
tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini
disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan
rumah tangga konsumen.Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor
produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan
jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
2.
Gerakan
konsumen
Bagaimana dengan sejarah awal mula munculnya
gagasan hukum konsumen dan berdirinya gerakan-gerakan perlindungan konsumen di Indonesia?
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade
1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) pada bulan Mei 1973 (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003: 15).
Ketika
itu, gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat
melalui bebagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian,
pengujian, pengaduan, dan publikasi mediakonsumen.
Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu masih
dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri. Namun, seiring
perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen (seperti yang dilakukan YLKI)
dilakukan melalui koridor hukum yang resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan
hukum kepada masyarakat atau konsumen (Yusuf Shofie, 2002: 28).
3.
Konsumen adalah raja
Konsumen adalah raja. Berbagai strategi dibuat
untuk meraih konsumen sebanyak-banyaknya. Produsen berlomba-lomba membuat
rajanya puas dan loyal menggunakan produk mereka. Promosi dan program-program
yang menarik dibuat untuk memanjakannya. Jumlah manusia yang ratusan juta,
tentu saja mempunyai selera dan kondisi yang berbeda-beda. Produsen harus
pintar membaca perilaku konsumen.
Sumber :